
GenPI.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata dia, dikutip Jumat (30/5).
Bima menjelaskan saat ini kabupaten dan kota di daerah sedan menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
BACA JUGA: MK Disebut Bikin Sejarah, Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar
Dengan demikian, butuh penyesuaian dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.
Putusan MK ini tercantum pada Nomor 3/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA: Lemhanas Bikin Kajian, Program Dedi Mulyadi soal Pendidikan di Barak Disorot
Menurut dia, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
BACA JUGA: MK Wajibkan Sekolah Gratis, Mendikdasmen: Tunggu Salinan Putusan, Cek Fiskal Dulu
Dia menyebut pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News