
GenPI.co - Komisi II DPR RI akan mendalami terkait usulan dari Korpri soal batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan tak masalah terkait usulan itu. Namun tetap perlu dikaji urgensinya.
Sebab Komisi II DPR RI lebih cenderung menyoroti produktivitas para ASN, supaya pelayanan publik maksimal.
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU PPRT, Kontrak Kerja dan Pesangon Diharap Masuk
“Kami ingin ASN lebih produktif. Jadi substansinya ke sana. Pada akhirnya mereka difungsikan melayani masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/5).
Dia menilai adanya pensiun ini juga dibutuhkan supaya bisa regenerasi. Ketika pensiun, maka akan ada pegawai yang baik jabatan, serta perekrutan yang baru.
BACA JUGA: DPR RI Kejar Waktu, KUHAP Baru Ditarget Efektif per 1 Januari 2026
Politikus Partai Gerindra itu menyebut ketika semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, maka pencari kerja pun tak punya peluang menjadi ASN.
Bahtra menyebut Komisi II justru ingin supaya generasi muda yang punya kompetensi bisa membuat layanan pemerintahan lebih maksimal dan segar.
BACA JUGA: Sejumlah Masalah Muncul pada Penyelenggaraan Haji, Maskapai Ditegur DPR RI
“Bukan berarti ASN yang lama tak bisa memberi layanan maksimal. Tapi tentu kan juga butuh regenerasi,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News