
GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani menggugat pengusaha skincare Dokter Reza Gladys terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu tercatat dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di PN Jaksel pada Rabu (28/5) pukul 10:00 WIB.
BACA JUGA: Berkas Kasus Nikita Mirzani Masih Diteliti, Kapan Selesainya?
Nikita Mirzani merasa mengalami kerugian ketika menjalin kerja sama dengan Reza Gladys.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Anggap Wajar Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang
Menurut Fahmi, nominal itu merupakan kompensasi dari kerugian morel, kerusakan reputasi, dan kehilangan sumber penghasilan yang dialami Nikita Mirzani.
Fahmi menjelaskan wanita cantik itu juga menggugat Attaubah Mufid sebagai pihak tergugat kedua dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Polda Metro Jaya Kumpulkan Bukti
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian sebesar Rp 100 miliar,” bunyi salah satu poin petitum gugatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News