
GenPI.co - Kondisi psikologi korban dari Agus difabel atau I Wayan Agus Suartama yang mengalami trauma mendalam menjadi hal yang memperberat vonis terhadap terdakwa yang dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman kepada Agus difabel ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta supaya terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual Agus difabel seorang penyandang tunadaksa pada Selasa (27/5).
BACA JUGA: Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Soroti Soroti Sikap Tak Kooperatif
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, dikutip Rabu (28/5).
Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Panggil Dokter AY Pelaku Pelecehan Pasien di Malang
Di sisi lain, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana pencabulan lebih dari 1 kali terhadap korban lebih dari 1 orang.
Perbuatan Agus difabel melanggar dakwaan primer penuntut umum pada Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Siswi SMK di Jaktim Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News