Telusuri Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi CPO, KY Turunkan Tim

4 days ago 220
Telusuri Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi CPO, KY Turunkan Tim - GenPI.co
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku prihatin terkait  penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan 3 orang hakim lainnya.

Mereka diduga menerima suap dan/atau gratifikasi atas putusan lepas kasus korupsi CPO.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Aliran Suap Rp60 M ke 3 Hakim Kasus Ontslag CPO

“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” kata dia, dikutip Selasa (15/4).

Mukti menjelaskan tim ini akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi CPO.

BACA JUGA:  Miris! 3 Hakim jadi Tersangka Kasus Suap Perkara Korupsi CPO

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim, maka KY akan memprosesnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengenai kasus yang melibatkan para hakim ini.

BACA JUGA:  Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Uang Tunai Dolar Ringgit hingga Mercedes

“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |