
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pembebasan warga negara Indonesia (WNI) inisial AP yang ditahan di Myanmar tak perlu pakai operasi militer selain perang (OMSP).
TB Hasanuddin menyebut OMSP tak diperlukan. Sebab WNI yang merupakan selebritas Instagram itu melanggar hukum Myanmar.
Dia menyebut AP telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negeri dengan penguasa junta militer itu.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pengamanan TNI di Kejaksaan Hanya Temporer
“Kan dijatuhi hukuman di pengadilan Myanmar, itu artinya melanggar hukum. Jadi rasanya tak perlu pakai OMSP,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (11/7).
Politikus PDIP itu mengungkapkan dalam UU TNI ada 16 jenis OMSP. Salah satunya membantu dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Pertanyakan Akses Warga Sipil di Area Pemusnahan Amunisi di Garut
Dia menyatakan OMSP bisa digunakan ketika WNI di luar negeri menjadi sandera atau tawanan. Misalkan kasus MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada 2011.
Kapal dengan bendera Indonesia saat mengangkut feronikel menuju Belanda itu dibajak di sebelah timur Somalia.
BACA JUGA: Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, TB Hasanuddin: TNI Mudah Digoyah
Puluhan WNI di kapal tersebut turut disandera. Pemerintah saat itu memutuskan melakukan operasi pembebasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News