Kerugian Negara Korupsi Pertamina Jadi Rp285 T, Kejagung: Perkembangan Kasus

6 hours ago 5
 Perkembangan Kasus - GenPI.co
RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co - Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan jumlah ini terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389,” kata dia, dikutip Jumat (11/7).

BACA JUGA:  Terseret Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejagung

Ini terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Qohar menjelaskan jumlah kerugian negara ini bertambah dari sebelumnya karena perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

BACA JUGA:  Pertamina Pecat Awak Tangki Nakal Kasus BBM Campur Air di SPBU Trucuk Klaten

“Kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” ungkap Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp193,7 triliun.

BACA JUGA:  Kasus BBM Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Lakukan Investigasi

Jumlah ini berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM lewat broker, dan dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |