
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons adanya penolakan RUU TNI untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Penolakan RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang tersebut seperti yang disampaikan dari akademisi dan masyarakat sipil.
“Polemik pro dan kotra sih itu merupakan hal yang lumrah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Penembakan 3 Polisi, Sukamta PKS: Pimpinan TNI Agar Menertibkan Anggotanya
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan kemungkinan RUU TNI itu disahkan dalam rapat paripurna menjadi UU pada Kamis (20/3).
“Insyaallah akan dibacakan dalam parupurna yang dijadwalkan besok,” tuturnya.
BACA JUGA: 6 Syarat Setujui RUU TNI, Fraksi PKB: Kesadaran Tak Kembali Dwifungsi
Dave menyampaikan DPR RI sebenarnya telah memastikan dwifungsi ABRI tidak kembali setelah adanya pengesahan RUU TNI itu.
Dia mengungkapkan kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI itu yang membuat pegiat sipil serta akademisi menolak RUU TNI.
BACA JUGA: Kapolri dan Panglima TNI Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Lampung
“Hal-hal terkait kembalinya dwifungsi di TNI atrau ABRI tersebut tidak mungkin terjadi. Sebab hal-hal yang disebut pemberangusan supremasi sipil tidak ada,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News