
GenPI.co - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memohon ke BKN RI ahar menghapus sanksi terhadap para pejabat di jajarannya yang tidak netral di Pilkada 2024.
“Atas nama kemanusiaan, kami mohon kepada BKN supaya memberi pengampunan kepada para ASN ini,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/7).
Hal tersebut disampaikannya saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh yang digelar di Jakarta.
BACA JUGA: Bawaslu Ogah Kecolongan, Ijazah Peserta Pilkada Ulang Pangkalpinang Diverifikasi Ketat
Politikus PAN tersebut menilai sanksi yang diberikan sudah menghambat karier para ASN yang bersangkutanb.
Dia menyebut sudah sekitar 22 kepala dinas yang ada di Bengkulu dijatuhi sanksi yang berat oleh BKN.
BACA JUGA: Kesehatan 5 Paslon Pilkada Ulang Bangka Tak Bermasalah, Ijazah Diverifikasi
Sanksi yang diberikan di antaranya tidak bisa menduduki jabatan selama 1 tahun dan kehilangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Dasarnya sanksi ini kan pertek (pertimbangan teknis) oleh BKN,” tutur adik dari Zulkifli Hasan ini.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Utang ke BPJS Kesehatan untuk Pilkada 2024, Dedi Mulyadi Bilang Aman
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setuju usulan itu. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para ASN itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News