
GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menyoroti proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, NTB.
Martin mendesak supaya Bareskrim Polri memastgikan proses hukum berjalan dengan transparan, bebas intervensi, dan bisa mengungkap fakta.
Desakan tersebut disampaikannya menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam penanganan yang dilakukan Polda NTB.
BACA JUGA: Warga Boleh Menginap di DPR RI untuk Pantau Revisi KUHAP, Bakal Disediakan Gorengan
Martin mengatakan salah satu kejanggalan yakni dokter di klinik pertama yang diduga diintimidasi tersangka supaya tidak mendokumentasikan luka korban.
“Autopsi dilakukan beberapa hari usai kematian. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai upaya penghilangan bukti,” katanya dikutip dari JPNN, Senin (14/7).
BACA JUGA: DPR RI Minta Kemenkeu Setujui Relaksasi Anggaran Kemenag, Sebut Demi Kesejahteraan
Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti mengenai video yang menayangkan Nurhadi masih hidup sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Menurutnya, temuan itu bertentangan dengan laporan awal yang menyebutkan korban tenggelam.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Listyo Sigit Tak Keberatan, Peran Advokat Diperkuat di Revisi KUHAP
Selanjutnya ada dugaan rekayasa dalam penerapan pasal. Sebab awalnya hanya Pasal 359 KUHP (kelalaian).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News