GenPI.co - Sebanyak 23 produk kosmetik positif mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menindak produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Hal ini berdasarkan dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
BACA JUGA: Tak Sesuai Komposisi dan Bahayakan Kesehatan, 21 Izin Edar Kosmetik Dicabut
Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, dan pewarna acid orange 7.
Taruna menjelaskan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
BACA JUGA: Izin Edar 34 Produk Kosmetik Dicabut BPOM, Bisa Kerusakan Organ hingga Kanker
Misalnya, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.
"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," kata dia, Senin (3/11).
BACA JUGA: Transaksi Kosmetik Ilegal Capai Rp31 Miliar, Yogyakarta Tertinggi
Taruna membeberkan bahaya hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea serta kuku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































