GenPI.co - Kasus pengoplosan elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan dalam kasus elpiji oplosan ini pihaknya menangkap 3 pelaku, yakni berinisial R, T, dan A.
"Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat," kata dia, Senin (3/11).
BACA JUGA: Ledakan Tabung Elpiji di Bandung, 2 Rumah Rusak 4 Warga Luka-Luka
Irhamni menjelaskan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.
Dia membeberkan kasus pengoplosan elpiji ini berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
BACA JUGA: Kasus Elpiji Subsidi Dioplos Terbongkar, 4 Tersangka Diciduk
Di gudang ini ditemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kilogram, dan 50 kg.
Dia mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam praktik pengoplosan elpiji subsidi ini.
BACA JUGA: Tabung Gas Elpiji Meledak di Jakarta Utara, 3 Orang Luka-Luka
Tersangka R sebagai koordinator lapangan, tersangka T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, dan tersangka A penyuntik gas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































