
GenPI.co - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) bakal diperiksa di KPK pada Selasa (9/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dayang Donna terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Pada Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata dia, Senin (8/9).
BACA JUGA: Telan Anggaran Ratusan Triliun, NasDem Minta IKN di Kaltim Segera Diaktifkan
Budi menjelaskan KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus suap pemberian IUP di Kaltim.
Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC, yang jadi tersangka sejak 19 September 2024.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Rp 2,5 Miliar dari Bos PT RPB soal Kasus Korupsi Perusda Tambang
Ketiganya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun demikian, status Awang Faroek Ishak gugur karena dia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Penerbitan Izin Tambang
KPK mengungkapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna berperan meminta harga penebusan perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong senilai Rp3,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News