
GenPI.co - Anggota Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
RUU tersebut sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, 84% di antaranya perempuan.
BACA JUGA: 228.000 Penerima Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Mensos Sisir Profil Pekerjaan
"PRT itu pekerja profesional yang berkontribusi besar dalam tatanan sosial dan ekonomi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, Senin (8/9).
Menurut dia, RUU PPRT merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak.
BACA JUGA: Tips Bagi Lulusan Baru Agar Mendapat Pekerjaan Impian, Miliki Sertifikasi Tambahan
Perlindungan tidak hanya tentang membuka lapangan kerja, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja dilindungi secara penuh dan setara.
Habib Syarief mengkritik keras Pasal 16 ayat (2) dalam draf RUU yang memungkinkan pemberi kerja menghindar dari tanggung jawab memberikan jaminan sosial.
BACA JUGA: bTaskee Indonesia Ajak Warga Menikmati Waktu Luang Tanpa Beban Pekerjaan Rumah
"Ini preseden berbahaya yang melecehkan amanat konstitusi dan prinsip kemanusiaan," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News