
GenPI.co - Pendaki yang ingin naik ke Gunung Gede-Pangrango wajib mengantongi izin resmi mendaki yang didapat saat melakukan pendaftaran online.
Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengingatkan izin pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Akan tetapi, izin pendakian diganti dengan kode batang atau barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
BACA JUGA: Asyik! Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Ini Harga Tiket dan Syaratnya
"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," kata dia, dikutip Senin (2/6).
Hal ini menyusul adanya sebanyak 2.658 pendaki yang diturunkan dari Gunung Gede-Pangrango karena tidak mengantongi izin resmi pendakian selama libur panjang.
BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Kembali
Agus membeberkan pihaknya menempatkan petugas di lokasi yang disinyalir menjadi jalur ilegal pendakian selama 24 jam.
"Ini kami lakukan untuk mencegah masuknya calon pendaki yang tidak memiliki izin dan melaksanakan patroli rutin di jalur pendakian saat momen libur panjang,” papar dia.
BACA JUGA: Penutupan Pendakian Gunung Gede Diperpanjang, Waspada Letusan Freatik
Dia menyebut pada 30 Mei terjaring 687 orang dan 31 Mei terjaring 1.971 orang pendaki ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News