
GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah buka suara terkait keluhan Leony Vitria soal pajak warisan rumah.
Trubus melihat Leony tetap wajib mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, Trubus mengatakan bahwa warga yang merasa keberatan bisa mengajukan pengaduan resmi.
BACA JUGA: DPR RI Ingatkan Sistem Perpajakan Harus Mudah Diakses dan Transparan
"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," ujar Trubus, Kamis (2/10).
Trubus juga menilai langkah Pemkot Tangerang Selatan yang berencana memfasilitasi upaya pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Banyak Orang Kaya di Bekasi Tunggak Pajak, Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot
"Masyarakat didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak. Itu bisa menjadi contoh advokasi sekaligus keberpihakan kepada warga," imbuh Trubus.
Sementara itu, ahli hukum pajak Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan BPHTB merupakan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk dari warisan.
BACA JUGA: Said Abdullah Nyatakan DPR RI Dukung Kenaikan Penerimaan Perpajakan 2026
Menurut Adrianto, ketentuan tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News