
GenPI.co - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi 3 sertifikat untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terulang.
Ketiga sertifikat adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketiganya adalah standar minimum bagi SPPG.
BACA JUGA: Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Uji Makanan MBG
"Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi," kata Budi, Kamis (2/10).
Menkes menjelaskan pemerintah membahas akselerasi ketiga sertifikasi ini supaya prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang izin mahal.
BACA JUGA: Kemenkes Wajibkan SLHS untuk SPPG MBG, Penerbitan Maksimal 2 Minggu
Sertifikasi HACCP untuk memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS untuk sertifikasi sumber daya manusia.
HACCP merupakan sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan berbasis sains yang memonitor bahaya biologis, kimiawi, dan fisik di seluruh proses.
BACA JUGA: 56 Dapur SPPG MBG Dinonaktifkan, Tunggu Hasil Uji BPOM
Di sisi lain, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan eksternal seminggu sekali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News