
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti ini diekstraksi penyidik untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024.
“Jadi, dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” kata dia, dikutip Sabtu (16/8).
BACA JUGA: 2 Asosiasi Travel Haji Atur Pembagian Kuota Tambahan di Kemenag, KPK: Tidak Merata
Budi menjelaskan KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah mantan Menag tersebut pada Jumat (15/8).
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” papar dia.
BACA JUGA: Travel Haji Diduga Setor hingga USD 7.000 Demi Dapat Kuota Haji Khusus
Hal ini sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2023-2024.
KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil di Jakarta Timur pada Jumat.
BACA JUGA: KPK Ungkap Lebih dari 100 Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News