GenPI.co - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto menyebut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak melanggar kode etik terkait pernyataan soal tunjangan.
Adies Kadir diketahui legislator yang dinonaktifkan karena muncul polemik serta demo besar yang menyorot DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.
Satya mengatakan pernyataan politikus Partai Golkar terkait tunjangan DPR RI itu hanya bersifat slip of tongue.
BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Fasilitas Selama Nonaktif
Dia menilai pernyataan itu juga tak punya unsur penghinaan terhadap rakyat maupun pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan.
“Beliau hanya menjelaskan kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Esok hari juga sudah diklarifikasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/11).
BACA JUGA: Dave Laksono Pastikan Adies Kadir Tetap Pimpinan di Partai Golkar
Satya mengungkap masyarakat pada waktu tersebut sebenarnya sebatas mengkritik terkait tunjangan perumahan.
Dia menyebut klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir seusai mengeluarkan pernyataan pun wajar bagi seorang pejabat publik.
BACA JUGA: Daftar Legislator DPR RI Dinonaktifkan, Ada Adies Kadir, Eko Patrio, hingga Uya Kuya
Satya menyoroti langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan para kader seusai rapat di Istana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































