
GenPI.co - Bripka Rohmad anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas disanksi demosi 7 tahun.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dikutip Jumat (5/9).
Bripka Rohmad juga diminta meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.
BACA JUGA: Ada Unsur Pidana, Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap ketua sidang.
Sebelumnya, Bripka Rohmad sudah menjalani sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.
BACA JUGA: Komnas HAM Tegaskan Ada Pelanggaran HAM Etik dan Pidana dalam Kasus Ojol Tewas
Dalam kasus ini, terdapat 7 personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara 5 personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang.
BACA JUGA: Usut Kasus Driver Ojol Tewas, Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV dan Video Warga
Sebelumnya, Kompol Cosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri dipecat dari kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News