
GenPI.co - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas.
KPK langsung menahan Hendi Prio Santoso selama 20 hari ke depan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Hendi Prio Santoso menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.
BACA JUGA: Polemik Gas, PGN dan Kemenperin Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata dia, dikutip Kamis (2/10).
Asep menjelaskan sebelumnya ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas ini.
BACA JUGA: Group Head Marketing PGN Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Keduanya adalah Komisaris PT IAE 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Dia membeberkan Hendi Prio diketahui menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
BACA JUGA: Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Ditahan KPK
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News