Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun

6 hours ago 4
Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun - GenPI.co
Penyanyi dangdut Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar karena meng-cover lagu tanpa izin. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co - Penyanyi dangdut Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar karena meng-cover lagu tanpa izin.

Istri aktor ganteng Rizky Billar itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Masalah bermula ketika Lesti Kejora membawakan lagu-lagu milik YD tanpa meminta izin terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Lesti Kejora Dipolisikan Karena Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018

Setelah membawakan berbagai lagu milik YD, Lesti Kejora mengunggahnya di YouTube.

Perbuatan Lesti Kejora membuat dirinya terancam dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

BACA JUGA:  Ivan Gunawan Terus Suarakan Dukungan untuk Palestina

"Ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (20/5).

Ade Ary menjelaskan, berdasarkan laporan, YD mengeklaim lagu-lagunya sudah dibawakan Lesti Kejora sejak 2018.

BACA JUGA:  Dukung Palestina, Spanyol Batalkan Pembelian Peluru dari Israel

"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar Ade Ary.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |