
GenPI.co - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritisi potongan dari aplikator ojek online untuk pengemudi ojol dan konsumen.
“(Potongan) itu biaya layanan serta aplikasi,” kata Adian dikutip dari JPNN.com, Kamis (22/5).
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi V DPR RI dengan 66 asosiasi pengemudi ojol di Parlemen, Rabu (21/5).
BACA JUGA: Dorong Potongan Aplikator Ojol 10 Persen, Adian Napitupulu: untuk Masa Depan Anak Driver
Dia mempertanyakan terkait dasar hukum dari aplikator yang mematok besaran potongan ke pengemudi ojol dan konsumen itu.
“Biaya layanan, jasa aplikasi, dasar hukumnya apa?” tutur politikus PDIP itu.
BACA JUGA: Adian Napitupulu: PDIP Tak Ingin Anomali di Pilpres Terulang saat Pilkada 2024
Adian mengungkapkan aplikator ojol ini sebenarnya telah memperoleh uang dari konsumen saat memakai jasa ojek online.
Dia pun merasa heran aplikator juga menerapkan potongan atau biaya kepada pengemudi ojol setelah memperoleh pesanan konsumen.
BACA JUGA: PDIP Bentuk Tim Pemenangan Pilkada 2024, Adian Napitupulu: Kami Terbuka Koalisi
“Saat driver dipesan kan aplikasi telah dibayar, artinya dibayar dua, konsumen serta driver,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News