
GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons banyak pihak yang mempersoalkan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Dalam amar putusan MK itu menyebutkan supaya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah diberi jeda maksimal 2,5 tahun.
Jimly menyoroti ada banyak pihak yang menganggap putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan DPRD setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harus Dihormati, Meski Tidak Suka
Dia menjelaskan putusan MK yang mengubah pemilu serentak berdasar tingkat pemerintah itu bertujuan untuk penataan sistem.
“Tapi banyak yang mempersoalkan mengenai periode lima tahun,” katanya, dalam pernyataannya yang ditulis di akun X miliknya, Minggu (6/7).
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Mungkin Dilakukan
Jimly menyatakan untuk menyikapi putusan MK tersebut tidak perlu dibuat sulit. Karena cukup melihatnya sebagai norma transisi dan sudah biasa diatur.
“Jangan disulit-sulitkan akan ada krisis. Cukup lihat sebagai norma dan transisi yang perlu dan sudah biasa diatur,” ujarnya.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Tidak Bisa Banding pada Putusan MKMK
Dia menyatakan dalam pemilihan DPRD, normanya tetap dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan pada masa transisi, sudah hal lazim untuk perpanjangan jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News