
GenPI.co - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim Hotman Paris Hutapea mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Tom Lembong maupun Nadiem Makarim sama-sama tidak menerima aliran dana dugaan kasus korupsi yang menjerat mereka.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," kata dia, Jumat (5/9).
BACA JUGA: Setelah Kejagung, Nadiem Makarim Dimungkinkan Jadi Tersangka KPK Kasus Google Cloud
Hotman menegaskan Nadiem tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
BACA JUGA: Kejagung: Nadiem Makarim yang Putuskan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," tegas Hotman.
Di sisi lain, Hotman menyebut pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia adalah pertemuan biasa.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Tegaskan Tak Lakukan Apapun
Menurut dia, mantan Mendikbudristek ini tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News