7 Orang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga

3 hours ago 3
7 Orang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga - GenPI.co
RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan 7 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2) malam.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata dia, Selasa (25/2).

BACA JUGA:  2 Mantan Bos Pertamina Diperiksa KPK soal Kasus di PT PGN

Ketujuh tersangka ini adalah inisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA:  JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap

Di sisi lain, Pertamina menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan para tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Dalalmi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membeberkan kasus ini berawal ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |