
GenPI.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada kepala desa dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Provinsi Lampung.
Ia menyatakan bahwa Bimtek ini akan berkontribusi dalam meningkatkan keterampilan serta pengetahuan dalam melaksanakan fungsi Kopdeskel Merah Putih di daerah masing-masing.
"Kemendagri ini punya Balai Pemerintahan Desa di Lampung, ada, nanti di situ kita bisa adakan Bimtek, pelatihan, bimbingan bagi kepala desa dan juga bagi pengurus Kopdeskel, insyaallah," katanya dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA: Wamendagri Bima Tinjau Musbangkelsus, Apresiasi Pembentukan Kopdeskel Merah Putih
Bima menambahkan bahwa melalui Bimtek ini, pengurus Kopdeskel Merah Putih diharapkan dapat menjadi lebih amanah serta memiliki ide-ide yang kreatif dan inovatif.
Dengan demikian, Kopdeskel Merah Putih dapat berkontribusi dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Mendagri: Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin dialog tersebut memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan Musdesus hingga 100 persen. Bahkan, Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil menyelesaikan agenda besar tersebut.
"Terima kasih Ibu Wagub, terutama tentu gubernurnya, saya kira di seluruh Indonesia yang Musdesusnya sudah seratus persen, baru Provinsi Lampung," imbuhnya.
BACA JUGA: Wamendagri Ribka Haluk, Serukan Transformasi SDM sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045
Selanjutnya, Zulkifli menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Kopdeskel Merah Putih, pengurus terlebih dahulu harus menyusun unit usaha yang akan dikerjakan. Setelah unit usaha tersebut disusun, barulah pengurus dapat mengajukan modal usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News