
GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan artis cantik Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Pada awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang pada Rabu (28/5).
Meskipun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang karena pihak tergugat tidak datang.
BACA JUGA: Merasa Alami Kerugian, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 100 Miliar
Pihak tergugat antara lain Kapolri, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa. Di sisi lain, Reza Gladys dan suaminya yang juga menjadi tergugat diwakili kuasa hukum.
"Persidangan kami tunda dan lanjutkan Rabu tanggal 11 Juli 2025 perintah kepada principal untuk melakukan panggilan terhadap turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga," ujar Ketua Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Berkas Kasus Nikita Mirzani Masih Diteliti, Kapan Selesainya?
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali memanggil pihak tergugat untuk menjalani sidang.
"Para pihak yang hadir tidak dipanggil lagi sampai pemberitahuan yang resmi sidang selesai dan ditutup," sambungnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Heran Pelimpahan Berkas Lambat
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Dokter Reza Gladys.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News