
GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik yang dinilai tidak transparan dalam kasus ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tak masalah apabila Roy Suryo melapor.
“(Kami) tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” kata dia, Kamis (29/5).
BACA JUGA: Bahlil Memohon Agar Cari Isu Produktif Daripada Ijazah Jokowi
Djuhandhani menegaskan penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja secara profesional dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Dia menyebut kerja mereka terkait kasus ini juga bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Gaduh Keaslian Ijazah Jokowi, Istana Pilih Fokus Kerja
“Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan, kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu wassidik (pengawasan penyidikan), Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri,” papar dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo akan melaporkan penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri ke Kompolnas.
BACA JUGA: Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Rekan Seangkatan & Terbukti Asli Lewat Uji Labfor
Roy Suryo menuding penyidik Bareskrim Polri tidak transparan dalam menangani kasus keaslian ijazah Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News