
GenPI.co - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mulai memproses janji politik berupa program dana bantuan sebesar Rp 50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT).
Wahyu mengatakan Pemkot Malang saat ini mulai menyusun perwali untuk mengatur pelaksanaan program tersebut.
“Untuk mendukung program itu tentu harus ada perangkat hukumnya. Kami akan buat perwali dulu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/5).
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Panggil Dokter AY Pelaku Pelecehan Pasien di Malang
Menurut dia, perwali menjadi sangat krusial karena akan memuat petunjuk teknis. Semisal mekanisme penyaluran bantuannya.
Setelah disahkan, perwali itu akan langsung disosialisasikan terkait teknis pelaksanaan program kepada RT hingga kelurahan di Kota Malang.
BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY di Malang Bertambah
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak ingin ada pengurus RT yang nantinya terjerat hukum karena tidak paham mengenai aturan program tersebut.
Salah satu janji politik Wahyu Hidayat bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin dalam Pilkada 2024 yakni program bantuan Rp 50 juta per RT.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Polisi Analisis CCTV Rumah Sakit
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita pun mendukung percepatan realisasi janji politik itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News