
GenPI.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Abdul Mu'ti menyebut pihaknya akan membahas hal ini setelah mendapatkan berkas salinan lengkap amar putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta,” kata dia, dikutip Rabu (28/5).
BACA JUGA: 1.705 Titik di Papua Kini Terkoneksi Internet, Ada Sekolah hingga Rumah Ibadah
Namun demikian, Abdul Mu'ti menggarisbawahi pelaksanaannya harus disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,”imbuh dia.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos: Prioritas Siswa Miskin
Mu'ti mengungkapkan pihaknya masih memaknai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.
Di sisi lain, dia menilai sekolah swasta tetap bisa memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
BACA JUGA: Prabowo dan Bill Gates Tinjau MBG, Kepala BGN Tak Tahu di Sekolah Mana
Akan tetapi, pihaknya akan membahas aturan baru terkait pengubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, apabila sudah menerima salinan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News