
GenPI.co - Pemohon uji materiel UU No 20 tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (27/5) kemarin menjadi sejarah baru untuk dunia pendidikan Indonesia.
Dalam putusan tersebut MK mewajibkan negara untuk membiaya pendidikan dasar di sekolah atau madrasah, baik itu negeri maupun swasta.
BACA JUGA: Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK, Calon Tunggal Diduga Bagi-bagi Uang
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji selaku Pemohon mengatakan dengan adanya putusan itu, maka Indonesia seharusnya sudah tak punya masalah dengan pendidikan dasar.
“Putusan MK ini bikin sejarah baru. Artinya, mestinya kita sudah tak ada masalah pada pendidikan dasar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana, PKS: Menyehatkan Demokrasi
Ubaid menyampaikan putusan MK ini mengharuskan pemerintah pusat dan daerah mengatur ulang skema pembiayaan pendidikan dasar.
Setidaknya ada empat saran dari JPPI. Pertama, harus segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.
BACA JUGA: KPU RI Tunggu Keputusan MK Terkait Permohonan Sengketa Pilkada Puncak Jaya
Kedua yakni realokasi serta optimalisasi anggaran pendidikan. Maksudnya anggaran 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit, direalokasi, dan dioptimkan transparan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News