
GenPI.co - Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengatakan kliennya pernah didatangi manajemen Vidi Aldiano sebelum melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Minola Sebayang mengatakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mendapatkan tawaran ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Sebab, Vidi Aldiano bertahun-tahun membawakan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tanpa meminta izin terlebih dahulu.
BACA JUGA: Mediasi Gagal, Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening
Meskipun demikian, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menolak tawaran yang diberikan manajemen Vidi Aldiano.
"Sebelumnya, kan, Rp 50 juta, terus nggak ada komunikasi lagi. Kami kuasa hukumnya ada negosiasi, negosiasi, negosiasi, terus berhenti," kata Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Nyaris Tidak Diundang, Vidi Aldiano Terharu Luna Maya Menikah
Minola Sebayang menjelaskan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga mendapatkan tawaran ratusan juta rupiah pada kesempatan kedua.
Namun, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kembali menolak karena merasa ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
BACA JUGA: Berobat Lagi, Vidi Aldiano Sangat Cemas
"Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa,” kata Minola.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News