KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis

8 hours ago 6
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis - GenPI.co
Kejagung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis diperiksa Komisi Yudisial menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan dari total 5 pihak terlapor, hanya 1 yang belum diperiksa oleh KY.

"Terlapornya itu ada lima, terdiri atas hakim karier 3 orang dan hakim ad hoc tipikor 2 orang," kata Joko Sasmito, dikutip Rabu (21/5).

BACA JUGA:  Harvey Moeis Disebut Jadi Aktor Penting di Kasus Korupsi Timah

Joko membeberkan 1 orang belum diperiksa lantaran tengah cuti.

"Waktu itu kami periksa baru 4 kurang 1 terlapor yang belum kami periksa karena waktu itu masih mengajukan cuti,” papar dia.

BACA JUGA:  Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membeberkan KY memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

"KY telah melakukan pemeriksaan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh pihak pelapor," ungkap dia.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Mukti membeberkan pemeriksaan terhadap para hakim terlapor adalah tahap terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |