
GenPI.co - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mendampingi 3 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat penyelenggaraan haji ilegal.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Yusron B. Ambary mengatakan berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.
Yusron menjelaskan penyidik masih proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Modus Pakai Visa Kerja, 117 Calon Haji Ilegal Dipulangkan ke Indonesia
Dalam kasus ini, pihak KJRI terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat.
BACA JUGA: Buntut Temuan 36 Calon Haji Ilegal, DPR RI Beri Desakan Tegas ke Aparat
Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," kata Yusron, dikutip Rabu (21/5).
BACA JUGA: 8 Calon Haji Wafat, Kemenag: Semua Hak Terpenuhi
Sebagai informasi, 3 WNI ditahan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan keterlibatan penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News