
GenPI.co - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru menyusul masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia wajib mendatangi kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA: Selundupkan 1,9 Ton Sabu-Sabu dan Kokain di Kepri, 5 WNA Naik Kapal Thailand Dikukut
Setelah itu mereka harus melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," kata Yuldi, dikutip Kamis (29/5).
BACA JUGA: WNA Asal China Ditemukan Bunuh Diri di Kawasan Bandara Soekarno Hatta
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku mulai 29 Mei 2025.
Di sisi lain, bagi WNA kelompok rentan serta sedang dalam kondisi mendesak, tahapan ini bisa dilakukan saat pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
BACA JUGA: Ngamuk di Klinik Bali, WNA AS Dideportasi
Menurut dia, kebijakan baru ini setelah adanya evaluasi tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News