Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat, Jadi 16 tahun Penjara

22 hours ago 5
Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat, Jadi 16 tahun Penjara - GenPI.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said, penguasaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya menjadi 16 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri)

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said, penguasaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya menjadi 16 tahun penjara ada kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Hakim Ketua Herri Swantoro mengatakan pihaknya menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/2).

BACA JUGA:  Pakar Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Wajar, Berbeda dengan Putusan Budi Said

Sedangkan untuk pidana denda yang dikenakan terhadap Budi Said tetap sama yakni Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Sementara itu untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, ditambah berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam, atau setara Rp 1,07 triliun.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Ketua menyampaikan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupnya.

“Jika tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Profil Budi Said, Crazy Rich yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengeluarkan putusan Budi Said dipidana 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |