
GenPI.co - Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dilarang keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan larangan terhadap Iwan Kurniawan berlaku sejak 19 Mei 2025.
"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli, Sabtu (7/6).
BACA JUGA: Nasir Djamil PKS Sebut Kasus di Sritex Ada Dugaan Monopoli, Harus Diusut Kejagung
Harli membeberkan pihaknya akan memeriksa Iwan Kurniawan dalam kasus ini.
Hal ini lantaran Iwan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014–2023.
BACA JUGA: Kejagung Sita Laptop hingga Dokumen dari Rumah 3 Tersangka Korupsi Sritex
Iwan juga menjadi direktur beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” papar dia.
BACA JUGA: Kejagung: Kredit Sritex Langgar Aturan, Dana Malah untuk Bayar Utang
Di sisi lain, pihaknya tengah mendalami pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News