
GenPI.co - KPK menyebut ada seorang tersangka membeli 4 bidang tanah senilai Rp10 miliar dari hasil korupsi kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya langsung menyita 4 bidang tanah yang ada di Jawa Timur tersebut.
“Pada 15-22 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan,” kata dia, dikutip Rabu (28/5).
BACA JUGA: Diperiksa KPK Kasus Dana Hibah Jatim, Wabup Situbondo Tak Kenal Tersangka Kusnadi
Budi menjelaskan 1 bidang tanah dan bangunan ada di Probolinggo, lalu Banyuwangi 1 bidang, dan Pasuruan 2 bidang.
Dia mengungkapkan 4 bidang tanah ini diduga didapat tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jatim tersebut.
BACA JUGA: KPK Sita 6 Aset Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen
Di sisi lain, Budi membeberkan tersangka diduga membeli tanah dari hasil korupsi dana hibah Jatim ini senilai Rp8 miliar.
“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan oleh pihak lain,” papar dia.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Hibah Jatim, La Nyalla Segera Dipanggil KPK
Seperti diketahui, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalama kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut sejak 21 Juli 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News