Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Rektor UIN Sumut Harus Bayar Uang Pengganti Rp526 Juta

20 hours ago 4
Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Rektor UIN Sumut Harus Bayar Uang Pengganti Rp526 Juta - GenPI.co
Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut. (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

GenPI.co - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut mantan Rektor UIN Sumut itu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta.

Tuntutan ini diajukan JPU Kejati Sumut lantaran menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Bisa Diperiksa

Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang, dikutip Rabu (28/5).

BACA JUGA:  Hasil Korupsi Hibah Jatim Dipakai Tersangka Borong 4 Tanah Rp 10 M

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta.

Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa.

BACA JUGA:  Terlibat Korupsi Bandung Zoo, Mantan Sekda Bandung Ditahan 20 Hari ke Depan

Desi menyebut jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |