
GenPI.co - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam dugaan memberikan suap pada kasus terpidana Ronald Tannur dan menerima gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyebut Zarof Ricar terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi berupa permufakatan jahat memberikan suap dan menerima gratifikasi.
Hal ini seperti diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5).
Seperti diketahui, Zarof Ricar tersandung kasus dugaan pemufakatan jahat pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan eks Pejabat MA Zarof Ricar, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan
Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Zarof dikenakan pidana perampasan barang yang digunakan serta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Aset ini berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
BACA JUGA: JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap
Di sisi lain, JPU menilai Zarof tidak mendukung program pemerintah untuk bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News