
GenPI.co - Ibu terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta karena memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara anaknya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyebut Meirizka terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara anaknya, Ronald Tannur pada tahun 2024.
"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Pleidoi Diabaikan, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Banding
Dalam kasus ini, Meirizka diduga memberikan suap kepada 3 hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar.
Tujuannya adalah untuk memberikan vonis bebas pada kasus terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri
Uang yang diberikan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura).
Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Di sisi lain, JPU menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah demi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News