
GenPI.co - Terpilihnya Paus Leo XIV sebagai pemimpin Gereja Katolik Roma menciptakan situasi hukum yang langka dan menarik.
Dilansir The Guardian, dia menjadi Paus pertama yang lahir di Amerika Serikat.
Hal itu menjadikannya warga negara AS yang saat ini juga menjabat sebagai kepala negara Vatikan dan Takhta Suci.
BACA JUGA: Paus Leo XIV Tegaskan Pentingnya Dialog Yahudi-Kristen di Tengah Tantangan Global
Lahir di Chicago dengan nama Robert Prevost pada 1955, Paus Leo memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Peru.
Dia memperoleh kewarganegaraan Peru pada 2015 setelah bertahun-tahun menjadi misionaris dan kemudian diangkat sebagai uskup di negara tersebut.
BACA JUGA: Bertemu Paus Leo XIV, Uskup Uni Eropa Ungkap Keresahan tentang Anggaran Pertahanan
Namun, posisi Paus Leo menimbulkan pertanyaan hukum.
Apakah seorang warga negara AS bisa tetap mempertahankan kewarganegaraannya jika menjadi pemimpin pemerintahan asing?
BACA JUGA: Mobil Kepausan Milik Paus Fransiskus Belum Bisa Tiba di Gaza
Menurut Departemen Luar Negeri AS, warga negara AS yang bekerja untuk pemerintahan asing tidak secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News