
GenPI.co - Bareskrim Polri mengungkapkan motif 4 tersangka yang memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata dia, dikutip Rabu (19/2).
BACA JUGA: Diduga Palsukan SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.
Dia menyebut dalam proses konfrontasi terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima terkait pemalsuan SHGB dan SHM.
BACA JUGA: Polri Tunggu Uji Labfor untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Maka dari itu, penyidik menilai motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," papar dia.
BACA JUGA: Bongkar Pagar Laut di Tangerang, 7 Anggota TNI AL Alami Kecelakaan
Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan nominal yang diterima para tersangka dari pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News