Tak Jujur Status eks Terpidana, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK

4 hours ago 1
Tak Jujur Status eks Terpidana, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK - GenPI.co
MK mendiskulifikasi cawabup Pasaman yakni Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur terkait statusnya sebagai eks terpidana kasus penipuan. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskulifikasi cawabup Pasaman, Sumatera Barat yakni Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur terkait statusnya sebagai eks terpidana kasus penipuan.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pasangan cabup dan cawabup Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

“Diskualifikasi terhadap Anggota Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dalam Pilkada Pasaman 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara, Senin (24/2).

BACA JUGA:  Sengketa Pilkada 2024 di MK Berlanjut ke Pembuktian, Pengamat: Pemohon Ada Bukti Kuat

MK menyatakan mantan narapidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara memang tidak perlu menunggu jeda 5 tahun untuk maju kepala maupun wakil kepala daerah.

Namun tetap wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan latar belakang sebagai eks terpidana dengan dibuktikan surat dari pemimpin redaksi atau media.

BACA JUGA:  Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Berdasar putusan PN Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022 diketahui ANggit dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari kasus tindak pidana penipuan.

MK menilai Anggota memilih menyembunyikan fakta sebagai eks narapidana. Sebab yang bersangkutan memiliki SKCK tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

Anggota juga memperoleh surat keterangan dari PN Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |