Praktisi Hukum Sebut Gugatan Terhadap Lesti Kejora Minim Bukti, Sarankan Mediasi

4 days ago 22
Praktisi Hukum Sebut Gugatan Terhadap Lesti Kejora Minim Bukti, Sarankan Mediasi - GenPI.co
Praktisi hukum Disna Riantina menilai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi dangdut Lesti Kejora bisa diselesaikan dengan mediasi. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co - Praktisi hukum Disna Riantina menilai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi dangdut Lesti Kejora bisa diselesaikan dengan mediasi.

Disna menilai kasus yang dilaporkan Yonni Dores ke Polda Metro Jaya masih sumir.

“Mediasi adalah langkah paling bijak," kata Disna Riantina di Jakarta, Sabtu (24/5).

BACA JUGA:  Dilaporkan Karena Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Hormati Proses Hukum

Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute itu menjelaskan ruang lingkup hukum hanya ranah pidana karena Lesti Kejora sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Disna Riantina, sampai saat ini belum ada gugatan perdata terhadap Lesti Kejora.

BACA JUGA:  Lesti Kejora Dipolisikan Karena Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018

"Pelaporan ini sangat minim bukti,” kata Disna.

Disna menilai bukti yang minim akan mempersulit pembuktian yang harus dilakukan Yonni Dores.

BACA JUGA:  Ivan Gunawan Terus Suarakan Dukungan untuk Palestina

“Sebab, di dalam hukum harus rigid, harus jelas, apa yang dipersangkakan, apa yang didalilkan, dan si Pelapor yang harus membuktikan," kata Disna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |