
GenPI.co - Polda Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan awal penyidikan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi mulai Senin (13/10).
“Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” kata dia, dikutip Rabu (15/10).
BACA JUGA: APBN Dipakai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Negara Hadir Lindungi Santri
Jules menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, serta sejumlah ahli.
Hal ini sesuai prosedur hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Komisi XI DPR RI Sebut APBN Sah Digunakan Bangun Ponpes Ambruk
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” papar dia.
Sebelumnya, Polda Jatim memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang.
BACA JUGA: 53 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, 11 Kantong Masih Diteliti
Namun demikian, sejumlah saksi kembali dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News