GenPI.co - Sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari-November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Dari jumlah sebanyak itu, 2.263 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.
BACA JUGA: Bukti Korupsi CSR BI Ditemukan di BI OJK dan Lokasi Kegiatan Sosial
Friderica menjelaskan OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal.
Pengajuan ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI Raup Rp28,38 M dari Dana CSR BI dan OJK, Tak Dipakai Sesuai Proposal
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica, dikutip Sabtu (13/12).
Friderica mengungkapkan Satgas ikut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
BACA JUGA: OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat Terjaga
Satgas menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































