GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK pada 2019.
Pria yang akrab disapa Gus Falah itu menilai sikap Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, memperlihatkan eks Wali Kota Surakarta itu memakai standar ganda.
Dia mengungkapkan Jokowi sebagai Presiden, memiliki andil dalam terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 terkait KPK.
BACA JUGA: Klaim Tak Terlibat Perubahan UU KPK, Jokowi Disebut Ingin Lepas Tanggung Jawab
“Melempar masalah ke DPR dengan menyebut parlemen sebagai inisiator revisi II KPK, adalah wujud cuci tangan,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (17/2).
Gus Falah menyampaikan berdasar UU Nomor 15 Tahun 2019 menyebut Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait.
BACA JUGA: Viral! Rumah Jokowi di Solo Tiba-Tiba jadi Tembok Ratapan Solo di Google Maps
Presiden juga memiliki hak menyampaikan usulan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), dan mengoordinasikan perencanaan regulasi.
Dia menyebut peran Jokowi terlihat pada 11 September 2019, saat muncul surat presiden kepada DPR untuk menugaskan Menkumham dan MenPAN RB untuk membahas RUU KPK.
BACA JUGA: Jokowi Membaur dengan Warga Saat Hadiri Kirab Budaya di Tegal
Kemudian, pada 17 September 2019 Menkumham mewakili Presiden, menyatakan setuju perubahan UU KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































