GenPI.co - Sebanyak 6 anggota polisi akan disidang Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12).
BACA JUGA: Komisi Reformasi Polri ke Daerah yang Banyak Kasus Polisi untuk Cari Masukan
Trunoyudo menjelaskan sidang kode etik inidijadwalkan digelar pada Rabu (17/12).
Dalam kasus ini, keenam anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
BACA JUGA: PKB Minta Polisi Dalami Unsur Kelalaian pada Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone
Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Mereka melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Supratman Sebut Polisi Tak Perlu Mundur Meski Ada Putusan MK soal Jabatan Sipil
Trunoyudo menegaskan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, meskipun para tersangka adalah anggota Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































